PAPER KOPERASI
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi ialah jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi, Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Koperasi memiliki banyak
manfaat, terutama bagi para anggotanya. Dengan adanya koperasi setiap anggota
lebih dapat memenuhi kebutuhannya dengan mudah. Laporan ini disusun untuk
memenuhi tugas ekonomi koperasi.
B.
Perumusan Masalah
- Jenis usaha ?
- Bagaimana awal mula pendirian koperasi simpan pinjam Yasa Makmur ?
- Bagaimana pengelolahan koperasi Yasa Makmur ?
- Bagaimana mekanisme dalam pembagian sisa hasil usaha?
- Apa pendapat anggota koperasi terhadap koperasi Yasa Makmur itu sendiri?
- Undang – undang dasar ?
C.
Tujuan
Penelitian ini diadakan dengan tujuan :
1. Mengetahui
awal mula pendirian koperasi Yasa Makmur.
2. Mengetahui
cara pengelolahan koperasi Yasa Makmur.
3. Mengetahui mekanisme
dalam pembagian sisa hasil usaha.
4. Mengetahui
pendapat anggota koperasi terhadap koperasi Yasa Makmur.
D.
Luaran yang Diharapkan
Dengan adanya kegiatan observasi ini diharapkan
mahasiswa mengetahui,memperoleh pengalaman dan keterampilan untuk mendirikan
koperasi dan mengelola koperasi.
E.
Kegunaan
- Bagi penyusun
Agar penyusun mengetahui dan mengerti
bagaimana pendirian koperasi dan system pengelolahan koperasi.
- Bagi pembaca
Agar pembaca mengetahui dan mengerti bagaimana
pendirian koperasi dan system pengelolahan koperasi.
F.
Metode Pelaksanaan
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan tugas
ini ada empat macam, yaitu (1) Metode penyediaan data, (2) Metode analisis
data, (3) Metode observasi, dan (4) Metode Wawancara. Pada tahap penyediaan
data, kami mengumpulkan data yang kami butuhkan dari pengurus koperasi.
Selanjutnya kami analisis data-data yang diperoleh tersebut. Selain itu, kami
melakukan observasi langsung ke koperasi dan turut serta dalam kegiatan koperasi.
Kemudian kami melakukan metode wawancara kepada para anggota dan pengurus
koperasi.
G.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Observasi
ini dilakukan pada :
Tanggal : 7 October 2012
Waktu : Pukul 19.00 – 21.00 WIB
Tempat : Balai Pertemuan Koperasi Yasa Makmur
Jl. Jatisiwur 14 Demangan
PEMBAHASAN
1.
Sejarah Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “ Yasa Makmur “
Di Lingkungan masyarakat RT. 5 RW. 2
Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota pada
tahun 1985 banyak sekali usaha usaha simpan pinjam yang sifatnya tidak memenuhi
ketentuan ketentuan perbankan terutama tentang jasa yang dibebankan pada
masyarakat pengguna pinjaman. Usaha simpan pinjam tersebut dimasyarakat dikenal
dengan nama simpan pinjam Rentenir dengan imbalan / pungutan bunga yang sangat
tinggi antara 5-10 % per bulan sehingga banyak masyarakat yang terjerat
kehidupannya dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.
Dengan melihat kenyataan
semacam itu kami selaku warga masyarakat yang langsung mengetahui sepak terjang
para rentenir merasa terpanggil untuk memberi dan membantu meringankan beban
warga masyarakat dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama
Koperasi USP “YASA MAKMUR”. Pada tanggal 1 Januari 1985. dengan jumlah anggota
20 Orang.
Sampai sekarang jumlah
anggota sebanyak 124 orang anggota yang berasal dari lingkungan masyarakat RT.5
RW. 2 Demangan.
2.
Pengelolahan Koperasi Simpan Pinjam “ Yasa Makmur “
Koperasi USP “YASA MAKMUR” dikelola dengan
membentuk Pengurus Koperasi, dengan susunan Pengurus seperti berikut :
Pengurus :
1. Ketua : Budi Cahyono,S.Pd
2.
Sekretaris 1 : Jamin
2 : Wajib
3.
Bendahara 1 : Wagimin
2 : Sandi
4.
Pengawas : Jamal
3.
Sistim permodalan Koperasi USP “Yasa Makmur”
Modal koperasi diperoleh dari Anggota dan
untuk anggota dengan system pengumpulan modal secara bersama dan untuk
kepentingan bersama.
Sedangkan jenis pengumpulan modal yang
diperoleh dari seluruh anggota berupa :
- Simpanan Pokok, yang dibayar oleh anggota pada saat menjadi anggota dan hanya dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi
- Simpanan Wajib, yang dibayar oleh anggota setiap bulan
- Simpanan Sukarela, yang dibayar oleh anggota setiap saat pertemuan koperasi dilaksanakan dengan jumlah yang relative besarnya/tidak ditentukan nominalnya.
Jumlah simpanan ditentukan
berdasarkan rapat anggota setiap tahunnya dengan membuat Anggaran Dasar Rumah
Tangga Koperasi disesuaikan dengan kemampuan anggota antara lain dengan besaran
jumlah simpanan adalah :
-
Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (bisa diangsur 2 kali)
-
Simpanan Wajib anggota Rp. 2.000,- per bulan
-
Simpanan Sukarela jumlahnya bebas tidak ditentukan.
Hasil pengumpulan modal dipinjamkan lagi
kepada anggota dengan cara :
- Jumlah pinjaman ditentukan oleh pengurus dengan melihat kemampuan dan penggunaan pinjaman bagi anggota
- Pinjaman dikembalikan dengan cara mengangsur selama 5 kali angsuran
- Besarnya Jasa/bunga adalah 1 % per bulan.
- Pengumpulan angsuran dan pemberian pinjaman dilaksanakan setiap tanggal 5 setiap bulannya.
- Pemberian pinjaman diusahakan/diutamakan pada anggota yang punya usaha ( bakul telur, bakul sayuran, tambal ban, dan usaha lainnya yang perlu mendapat pinjaman modal).
Aset yang dimiliki Koperasi
USP “Yasa Makmur” RT.5 RW. 2 Kel. Demangan Taman Madiun, sampai sekarang
sebesar Rp. 32.140.450,-
4.
Mekanisme Pembagian Sisa Hasil Usaha
Koperasi memungut Jasa/bunga sebesar 1 %
Pembagian SHU dilaksanakan
menjelang Hari Raya untuk membantu dan meringankan beban anggota.
Perolehan SHU Anggota
rata-rata mendapat Rp.150.000 s/d Rp.250.000,Sedangkan
ketentuan/mekanisme pembangian SHU berdasarkan AD ART adalah….
1.
Jasa Pengurus sebesar 10
%
2.
Cadangan 10 %
3.
Jasa Anggota disimpan untuk modal 25 %
4.
Jasa Anggota
dibagi 50 %
5. Jasa
simpanan sukarela
dibagi 05 %
5.
Pendapat Anggota Koperasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam “Yasa Makmur”
Dengan adanya Usaha Simpan Pinjam bentuk Koperasi di RT.5 RW. 2 Demangan Madiun, warga masyarakat mendapat banyak kemanfaatan dari Koperasi baik ditinjau dari segi kemampuan ekonomi, kebersamaan dan keterbukaan dalam pengelolaan Koperasi dan sangat menguntungkan bagi warga masyarakat terutama bagi usaha rakyat kecil yang sebelum adanya Koperasi terasa tertindas dengan usaha rentenir.
Sedangkan pendapat Anggota
terhadap Koperasi USP Yasa Makmur antara lain :
1.
Merasa sangat terbantu pemenuhan kebutuhan baik untuk modal usaha maupun
kebutuhan yang lain.
2.
Ikut merasa memiliki Koperasi dalam menopang kehidupannya dari pinjaman yang
didapat dari koperasi dengan bunga yang cukup rendah.
3.
Usaha anggota menjadi lancar terutama anggota yang punya usaha berjualan
merasa terbantu dengan pinjaman yang cukup dengan bunga yang rendah dan dengan
angsuran yang cukup longgar.
4.
Dengan adanya koperasi dapat menumbuhkan semangat berusaha yang hasilnya dapat
dirasakan bersama dari hasil usaha bersama, sehingga dapat menciptakan rasa
kegotongroyongan yang tinggi antar anggota dan pengurus.
5.
Usaha rentenir sudah sangat berkurang sekali setelah adanya Koperasi USP Yasa
Makmur milik anggota masyarakat RT. 5, RW. 2 Kelurahan Demangan Kec. Taman Koda
Madiun.
Undang - Undang Dasar.
Tentang :
Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota
koperasi,
maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan
dikembangkan;
b. bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus
dikelola secara
berdaya guna dan
berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan
sebagai
pelaksanaan Pasal
44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka
dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha
simpan pinjam oleh
Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3502);
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Badan usaha koperasi ternyata memang sangat
diperlukan didalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya koperasi, masyarakat
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mudah. Bayangkan saja didalam
kehidupan masyarakat tidak terdapat badan usaha koperasi, akhirnya para
rentenir lah yang merajalela di kehidupan masyarakat khususnya pada masyarakat
di daerah Demangan yang mengakibatkan masyarakat terjerat hutang yang tidak
bisa dibayar oleh mereka.
B.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai
laporan observasi terhadap badan usaha koperasi USP “Yasa Makmur”, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan observasi ini.
Kami banyak berharap para pembaca yang budiman sudi
memberikan kritik dan saran yang membangun.
Semoga laporan observasi
ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.