Senin, 15 Oktober 2012

PAPER KOPERASI

PAPER KOPERASI


PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah


Koperasi ialah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi, Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi memiliki banyak manfaat, terutama bagi para anggotanya. Dengan adanya koperasi setiap anggota lebih dapat memenuhi kebutuhannya dengan mudah. Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas ekonomi koperasi.
B.     Perumusan Masalah
  1. Jenis usaha ?
  2. Bagaimana awal mula pendirian koperasi simpan pinjam Yasa Makmur ?
  3.  Bagaimana pengelolahan koperasi Yasa Makmur ?
  4.  Bagaimana mekanisme dalam pembagian sisa hasil usaha?
  5. Apa pendapat anggota koperasi terhadap koperasi Yasa Makmur itu sendiri?
  6. Undang – undang dasar ?
C.     Tujuan

Penelitian ini diadakan dengan tujuan :

1.      Mengetahui awal mula pendirian koperasi Yasa Makmur.
2.      Mengetahui cara pengelolahan koperasi Yasa Makmur.
3.      Mengetahui mekanisme dalam pembagian sisa hasil usaha.
4.      Mengetahui pendapat anggota koperasi terhadap koperasi Yasa Makmur.


D.     Luaran yang Diharapkan


Dengan adanya kegiatan observasi ini diharapkan mahasiswa mengetahui,memperoleh pengalaman dan keterampilan untuk mendirikan koperasi dan mengelola koperasi.


E.      Kegunaan
  1. Bagi penyusun
Agar penyusun mengetahui dan mengerti bagaimana pendirian koperasi dan system pengelolahan koperasi.
  1. Bagi pembaca
Agar pembaca mengetahui dan mengerti bagaimana pendirian koperasi dan system pengelolahan koperasi.


F.      Metode Pelaksanaan


Metode yang digunakan dalam pelaksanaan tugas ini ada empat macam, yaitu (1) Metode penyediaan data, (2) Metode analisis data, (3) Metode observasi, dan (4) Metode Wawancara. Pada tahap penyediaan data, kami mengumpulkan data yang kami butuhkan dari pengurus koperasi. Selanjutnya kami analisis data-data yang diperoleh tersebut. Selain itu, kami melakukan observasi langsung ke koperasi dan turut serta dalam kegiatan koperasi. Kemudian kami melakukan metode wawancara kepada para anggota dan pengurus koperasi.

G.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Observasi ini dilakukan pada :
Tanggal             :  7 October 2012
Waktu               :  Pukul 19.00 – 21.00 WIB
Tempat              :  Balai Pertemuan Koperasi Yasa Makmur
                             Jl. Jatisiwur 14 Demangan






PEMBAHASAN


1.      Sejarah Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “ Yasa Makmur “


Di Lingkungan masyarakat RT. 5 RW. 2 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota  pada tahun 1985 banyak sekali usaha usaha simpan pinjam yang sifatnya tidak memenuhi ketentuan ketentuan perbankan terutama tentang jasa yang dibebankan pada masyarakat pengguna pinjaman. Usaha simpan pinjam tersebut dimasyarakat dikenal dengan nama simpan pinjam Rentenir dengan imbalan / pungutan bunga yang sangat tinggi antara 5-10 % per bulan sehingga banyak masyarakat yang terjerat kehidupannya dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.
Dengan melihat kenyataan semacam itu kami selaku warga masyarakat yang langsung mengetahui sepak terjang para rentenir merasa terpanggil untuk memberi dan membantu meringankan beban warga masyarakat dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama Koperasi USP “YASA MAKMUR”. Pada tanggal 1 Januari 1985. dengan jumlah anggota 20 Orang.
Sampai sekarang jumlah anggota sebanyak 124 orang anggota yang berasal dari lingkungan masyarakat RT.5 RW. 2 Demangan.


2.      Pengelolahan Koperasi Simpan Pinjam “ Yasa Makmur “


Koperasi USP “YASA MAKMUR” dikelola dengan membentuk Pengurus Koperasi, dengan susunan Pengurus seperti berikut :

Pengurus :

1. Ketua                                  : Budi Cahyono,S.Pd
2. Sekretaris       1                   : Jamin
             2                   : Wajib
3. Bendahara      1                   : Wagimin
                         2                   : Sandi
4. Pengawas                           : Jamal



3.      Sistim permodalan Koperasi USP “Yasa Makmur”


Modal koperasi diperoleh dari Anggota dan untuk anggota dengan system pengumpulan modal secara bersama dan untuk kepentingan bersama.
Sedangkan jenis pengumpulan modal yang diperoleh dari seluruh anggota berupa :
    1. Simpanan Pokok, yang dibayar oleh anggota pada saat menjadi anggota dan hanya dibayar sekali selama  menjadi anggota koperasi
    2. Simpanan Wajib, yang dibayar oleh anggota setiap bulan
    3. Simpanan Sukarela, yang dibayar oleh anggota setiap saat pertemuan koperasi dilaksanakan dengan jumlah yang relative besarnya/tidak ditentukan nominalnya.
Jumlah simpanan ditentukan berdasarkan rapat anggota setiap tahunnya dengan membuat Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi disesuaikan dengan kemampuan anggota antara lain dengan besaran jumlah simpanan adalah :
-         Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (bisa diangsur 2 kali)
-         Simpanan Wajib anggota Rp. 2.000,- per bulan
-         Simpanan Sukarela jumlahnya bebas tidak ditentukan.
Hasil pengumpulan modal dipinjamkan lagi kepada anggota dengan cara :
    1. Jumlah pinjaman ditentukan oleh pengurus dengan melihat kemampuan dan penggunaan pinjaman bagi anggota
    2. Pinjaman dikembalikan dengan cara mengangsur selama 5 kali angsuran
    3. Besarnya Jasa/bunga adalah 1 % per bulan.
    4. Pengumpulan angsuran dan pemberian pinjaman dilaksanakan setiap tanggal 5 setiap bulannya.
    5. Pemberian pinjaman diusahakan/diutamakan pada anggota yang punya usaha ( bakul telur, bakul sayuran, tambal ban, dan usaha lainnya yang perlu mendapat pinjaman modal).
Aset yang dimiliki Koperasi USP “Yasa Makmur” RT.5 RW. 2 Kel. Demangan Taman Madiun, sampai sekarang sebesar Rp. 32.140.450,-


4.      Mekanisme Pembagian Sisa Hasil Usaha

Koperasi memungut Jasa/bunga sebesar 1 %
Pembagian SHU dilaksanakan menjelang Hari Raya untuk membantu dan meringankan beban anggota.
Perolehan SHU Anggota rata-rata mendapat Rp.150.000 s/d Rp.250.000,Sedangkan ketentuan/mekanisme pembangian SHU berdasarkan AD ART adalah….

1.      Jasa Pengurus sebesar                            10 %
2.      Cadangan                                               10 %
3.      Jasa Anggota disimpan untuk modal         25 %
4.      Jasa Anggota dibagi                                50 %
5.      Jasa simpanan sukarela dibagi                 05 %


5.      Pendapat Anggota Koperasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam “Yasa Makmur”

Dengan adanya Usaha Simpan Pinjam bentuk Koperasi di RT.5 RW. 2 Demangan Madiun, warga masyarakat mendapat banyak kemanfaatan dari Koperasi baik ditinjau dari segi kemampuan ekonomi, kebersamaan dan keterbukaan dalam pengelolaan Koperasi dan sangat menguntungkan bagi warga masyarakat terutama bagi usaha rakyat kecil yang sebelum adanya Koperasi terasa tertindas dengan usaha rentenir.
Sedangkan pendapat Anggota terhadap Koperasi USP Yasa Makmur antara lain :
1.      Merasa sangat terbantu pemenuhan kebutuhan baik untuk modal usaha maupun kebutuhan yang lain.
2.      Ikut merasa memiliki Koperasi dalam menopang kehidupannya dari pinjaman yang didapat dari koperasi dengan bunga yang cukup rendah.
3.      Usaha anggota menjadi lancar terutama anggota yang  punya usaha berjualan merasa terbantu dengan pinjaman yang cukup dengan bunga yang rendah dan dengan angsuran yang cukup longgar.
4.      Dengan adanya koperasi dapat menumbuhkan semangat berusaha yang hasilnya dapat dirasakan bersama dari hasil usaha bersama, sehingga dapat menciptakan rasa kegotongroyongan yang tinggi antar anggota dan pengurus.
5.      Usaha rentenir sudah sangat berkurang sekali setelah adanya Koperasi USP Yasa Makmur milik anggota masyarakat RT. 5, RW. 2 Kelurahan Demangan Kec. Taman Koda Madiun.


Undang - Undang Dasar.

Tentang :

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Menimbang :

a.    bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota
                              koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan
                              dikembangkan;
b.    bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus dikelola secara
berdaya guna dan berhasil guna;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sebagai
pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha
simpan pinjam oleh Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
                Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                3502);


Menetapkan :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
               KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.





PENUTUP


A.           KESIMPULAN


Badan usaha koperasi ternyata memang sangat diperlukan didalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat memenuhi  kebutuhan hidupnya dengan mudah. Bayangkan saja didalam kehidupan masyarakat tidak terdapat badan usaha koperasi, akhirnya para rentenir lah yang merajalela di kehidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di daerah Demangan yang mengakibatkan masyarakat terjerat hutang yang tidak bisa dibayar oleh mereka.


B.           PENUTUP


Demikian yang dapat kami paparkan mengenai laporan observasi terhadap badan usaha koperasi USP “Yasa Makmur”, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan observasi ini. 
Kami  banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun.
Semoga laporan observasi ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.